Dokumen ini berisi informasi tentang kenaikan pangkat dan gaji pegawai negeri sipil di Jawa Barat. Penetapan mencakup rincian gaji pokok, masa kerja, dan jabatan pegawai yang bersangkutan. Keputusan ini ditandatangani oleh gubernur Jawa Barat dan berlaku mulai 1 April 2011.